BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kota Banjarmasin optimis memenangkan persidangan sengketa Pilkada Banjarmasin di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan akhir akan dibacakan MK 22 Maret 2021. Penetapan wali kota direncanakan dilaksanakan 25 Maret nanti.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjarmasin, Heri Wijaya, menegaskan pihaknya telah melaksanakan pilkada sesuai prosedur. "insya Allah kami sangat optimis memenangkan persidangan," ujarnya, Kamis (18/3/2021).
Heri mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat. Juga tidak ada tuntutan kemenangan yang diajukan dari penggugat jika laporannya diterima. "Perlu kita garis bawahi bahwa tidak ada permintaan memenangkan permohonan," tegasnya.
Kendati demikian apapun keputusan MK nantinya, pihaknya siap menerima. Mengingat keputusan MK merupakan keputusan yang mutlak sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu KPU akan segera melaksanakan penetapan pemenang Pilkada Banjarmasin 2020, mengacu pada peraturan KPU Nomor 2 tahun 2005 setelah sidang putusan MK. "Penetapan selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan MK," imbuhnya.
Sehingga pada 25 Maret pihaknya bisa melaksanakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. (arum/sip)
Posting Komentar