BERITABANJARMASIN.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kalsel hingga hari ini (16/3/2021) tertunda akibat pandemi. Calon yang lolos seleksi mempertanyakan kondisi tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Fahrani mengatakan telah menerima pertanyaan dari peserta yang lolos seleksi apakah persyaratan harus dilengkapi kembali. Mengingat berkas syarat yang ada sudah habis masa berlakunya.
Ada tiga persyaratan yang harus dilengkapi yaitu surat keterangan sehat, SKCK, dan surat keterangan psikologi. "Persyaratan itu kembali ditanyakan untuk menjadi calon kepala desa kembali," ujarnya.
Ada pula aduan yang diterima Fahrani terkait peserta yang tidak lolos seleksi meminta diadakan seleksi ulang secara terbuka baik secara administrasi atau hal lainnya.
"Ini perlu duduk bersama, Komisi I bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota untuk merumuskan langkah yang baik bagaimana kita bisa bangkit dari Covid-19 dan Pilkades tetap bisa terlaksana," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar