BERITABANJARMASIN.COM - Sidang sengketa Pilwakot Banjarmasin di MK dengan pemohon pasangan Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) kembali digelar, Selasa (2/3/2021). Para pihak saling beradu pendapat.
KPU Banjarmasin memboyong dua saksi fakta serta seorang ahli, Bayu Dwi Anggono. Ketua KPPS TPS 12 Kelurahan Teluk Tiram, Rian Mangara Simanjutnak, juga didapuk sebagai saksi menerangkan penyelenggaraan pilkada pada TPS dimaksud. "Semua saksi paslon menandatangani draft yang ada," katanya
Ibnu Sina dalam sidang ini mendatangkan ahli hukum, yaitu Prof Maruarar Siahaan. Maruarar menguraikan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang kemudian didalilkan pada perkara PHP-Kada mesti dibuktikan kumulatif.
Keseluruhan unsur TSM mesti dibuktikan agar pelanggaran itu terbukti serta bisa disampaikan untuk pertimbangan Mahkamah.
"Kalau yang saya amati pada bukti-bukti yang ditunjukkan dan penjelasan dari KPU, saya kira tak ada aspek masif yang menjadi dalil pemohon itu," sebut Maruarar. (sip)
foto: channel youtube MK
Posting Komentar