BERITABANJARMASIN.COM - Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel, Rusian bersama perwakilan 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sepakat menyuarakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah ilegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan ini berlanjut mereka suarakan di Kemenkumham Kalsel pada Jumat (12/3/2021) yang meminta secara tertulis agar Kemenkumham menolak dan tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal.
Rusian mengungkapkan Ketua Umum Demokrat (AHY) telah membuktikan kecurigaan DPP pada 5 Maret 2021
terhadap rencana kudeta oleh sekelompok orang termasuk kader di Kalsel.
Adapun untuk Ketua DPC di Kalsel yang dianggap berkhianat Rusian menyebutkan mereka telah dicopot dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat. "Semua sudah di Plt termasuk 8 DPC dari Kalsel sebelum KLB ilegal digelar," terangnya.
Adapun mengenai SK pencopotan para kader Rusian mengatakan bahwa sekarang tengah berproses di DPP untuk disampaikan ke Kemenkumham dan KPU. "Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kita terima SK tersebut," ucapnya.
Dijelaskannya, KLB tersebut Ilegal karena tidak ada syarat yang memenuhi untuk pelaksanaannya. Dimana KLB harusnya dihadiri minimal 2/3 Ketua DPD dari 34 Ketua DPD se-Indonesia serta dihadiri minimal 1/2 Ketua DPC dari seluruh Indonesia.
Selain itu juga mendapat izin dari Majelis Tinggi Partai dan panitia pelaksana adalah pihak yang ditunjuk dan dipercaya oleh DPP.
"Persyaratan tidak ada yang terpenuhi, karena itu kita sebut sebagai KLB ilegal," tegasnya. (maya/sip)
Posting Komentar