BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 405 alat perekam transaksi pajak dipasang pada objek pajak oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.
Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menjelaskan, sebelumnya Pemkot Banjarmasin menargetkan 400 unit alat terekam transaksi pajak terpasang. "Masih ada objek yang belum terpasang," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Diuraikannya, objek pajak tersebut yakni hotel, restoran maupun tempat hiburan yang ada di Banjarmasin. Sampai saat ini akan terus dilakukan pendataan. "Agar bisa merata," imbuhnya.
Setelah dilakukan pendataan, akan terlihat berapa banyak objek pajak yang potensial, sehingga bisa ditindaklanjuti. Selain itu pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan alat perekam tersebut. Objek pajak yang tidak menggunakan alat tersebut saat transaksi akan ketahuan.
Menurut laporan, masih ada restoran yang buka namun tidak menggunakan alat perekam saat transaksi. Kami imbau objek pajak untuk menggunakan alat itu sebagaimana mestinya," tegas dia. (arum/sip)
Posting Komentar