BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar audiensi dengan BEM se-Kalsel, Rabu (7/4/2021). Mahasiswa meminta pemerintah bersikap pro aktif terhadap aturan turunan UU Cipta Kerja yang dinilai mengancam lingkungan.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mendukung penuh tuntutan yang disampaikan mahasiswa bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel diwajibkan secepatnya mengambil sikap terkait peraturan turunan UU CIPTA KERJA Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaran Dan Pengolahan Lingkungan Hidup khususnya Penghapusan Limbah Abu
Batu Bara Dari Kategori Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3).
"Tentunya asap ataupun material yang dihasilkan berpengaruh bagi kesehatan dan lingkungan akibatnya banyak membuat mudarat di masyarakat, kami mendukung apa yang disampaikan BEM se-Kalsel ini," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, secara tegas BEM se-Kalsel menyatakan sikap menolak peraturan Turunan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kemudian mendesak Pemerintah menyusun segala aturan yang menciptakan kestabilan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah jangka panjang dan mendesak Pemerintah wajib menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dalam membuat standar nasional pembuangan.
Selain itu BEM se-Kalsel merekomendasi Pemda Kalsel untuk semaksimal mungkin meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Sesuai dengan target ambisius yang telah ditetapkan untuk bauran energi. Dimana energi terbarukan ditargetkan 25% pada tahun 2025.
Juga meminta DPRD Provinsi Kalsel untuk menindaklanjuti abstrak BEM Se-Kalsel termasuk penyampaian tuntutan tentang keadaan hutan di Kalsel dengan membuatkan bukti tertulis hitam diatas putih serta didokumentasi. (maya/sip)
Posting Komentar