BERITABANJARMASIN.COM - Penjabat (Pj) Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar menyampaikan jam kerja para ASN selama bulan Ramadhan.
Penetapan jam kerja ASN tetap lima hari kerja, namun ada pengurangan jam kerja satu jam per harinya. "Senin sampai Kamis mulai 08.30 sampai 15. 00 dan Jumat jam 08.00 sampai 10.30," jelasnya, Rabu (14/4/2021).
Hal itu mengacu kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H, bagi pegawai ASN di lingkup instansi pemerintah.
Adapun total jam kerja ASN efektifnya minimal 32,50 jam dalam seminggu di bulan suci Ramadhan. Hal tersebut juga berlaku pada ASN yang melakukan work from home (WFH) atau yang bekerja di rumah tetap menyesuaikan jamnya. "WFH itu menyesuaikan saja jamnya, tetap seminggu 32,50 jam," ujarnya. (arum/sip)
Posting Komentar