BERITABANJARMASIN.COM- Dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis efektif dan efisien, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penyelamatan Arsip Pasca Bencana, Senin (5/4/2021).
Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 7 Huruf G, bahwa dalam rangka penaggulangan bencana, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Dalam UU Nomor 43 tahun 2009 pasal 34, 39, dan 73, yaitu negara dan masyarakat menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase dan teorisme.
"Dengan kegiatan ini kita dapat menambah wawasan dan pemahaman terhadap pengelolaan arsip dinamis, khususnya bagaimana prosedur penanganan penyelamatan arsip yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap wanita yang akrab disapa Bunda Nunung Ini.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan agar terlaksananya pengelolaan arsip yang baik dalam kegiatan administrasi
pada SKPD dan lembaga kearsipan daerah masing-masing pasca bencana.
Kegiatan bimtek penyelamatan arsip pasca bencana ini dihadiri peserta sebanyak 62 orang, terdiri dari 49 SKPD lingkup Pemprov Kalsel, dan 13 orang dari lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
"Kami selaku kepala Dispersip Kalsel mengucapkan terima kasih kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini," tutupnya. (fitri/sip)
Posting Komentar