BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengingatkan Bakeuda Kalsel untuk menarik aset milik pemprov dari pihak ketiga.
Menurutnya masih banyak rumah dinas dan mobil dinas dipakai pihak ketiga atau mantan pejabat padahal sudah purna tugas. "Aset yang masih digunakan mantan pejabat harus diinvetarisasi dan ditindaklanjuti melalui penarikan," katanya.
Selain itu, Bakeuda juga perlu melakukan penataan administrasi aset dengan baik hingga hari ini (22/4/2021) seperti di Kotabaru dan Kapet Batulicin Tanbu yang belum terinvetarisasi dengan baik.
Di Kotabaru, ujar dia, ada aset Pemprov Kalsel berupa tanah namun banyak dikuasai pihak ketiga, masyarakat di sekitarnya. Begitu juga di bekas Kapet Batulicin sebagian besar masih dikuasai pihak luar. "Beberapa kali menerima penghargaan dari BPK RI, tetapi aset kita belum tertata dengan baik," jelasnya.
Dirinya khawatir hal yang sama terjadi di Kalsel, dimana aset milik pemprov yang lepas harus dibeli kembali. "Misalnya kasus di DKI Jakarta," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar