Indepth News: Babak Kedua Pilkada Kalsel dan Banjarmasin, Siapa Pilihan Rakyat? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 01 April 2021

Indepth News: Babak Kedua Pilkada Kalsel dan Banjarmasin, Siapa Pilihan Rakyat?

PILKADA Kalsel maupun Pilkada Banjarmasin sama-sama memasuki babak kedua setelah MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Jalan panjang harus dilalui pasangan calon (paslon) untuk dapat mendulang suara di babak penentuan nanti.

Di Kalsel, dua paslon yakni Paslon 01 Sahbirin-Muhidin (BirinMu) dan Paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) telah sama-sama menunjukkan eksistensinya pada babak pertama. 

Suhu politik memanas setelah kubu 02 melaporkan dugaan kecurangan paslon 01. Dimana keputusan KPU Kalsel yang menetapkan kemenangan kepada Paslon 01 harus terbantahkan di Meja MK dengan dalil laporan permohonan Paslon 02 yang dikabulkan sebagian.

Angin PSU Berembus di Banjarmasin Selatan (Bansel)

Baik untuk Pilkada Kalsel maupun Kota Banjarmasin, MK memutuskan PSU akan digelar di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Bansel). 

Sebanyak 301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarmasin Selatan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 107.782 jiwa yang tersebar di 12 kelurahan akan melakukan PSU untuk Pilkada Kalsel yang diinstruksikan MK maksimal harus selesai dilaksanakan selama 60 hari kerja. 

Sedangkan untuk Pilkada Banjarmasin MK memutuskan 80 TPS di 3 Kelurahan dilakukan PSU yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan maksimal adalah 30 hari kerja. Diikuti 4 Paslon yakni Paslon 01 Haris Makkie-Ilham Noor, Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor, Paslon 03 Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsy dan Paslon 04 Ananda-Mushaffa.

KPU Kota Banjarmasin memerlukan 720 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Heri Wijaya menjelaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)  akan ditempatkan sembilan petugas KPPS baru. "Karena ada 80 TPS di tiga kelurahan, maka jumlahnya 720," terangnya.

Selain itu juga akan ada perekrutan PPK baru sebanyak lima orang dan PPS tiga orang di Banjarmasin Selatan. 

Diperlukan Miliaran Rupiah untuk Pemungutan Suara Ulang

Anggaran Pelaksanaan PSU 7 Kecamatan di Kalsel telah ditetapkan KPU Provinsi Kalsel sebesar Rp24 miliar. Angka ini membengkak dari usulan semula sebesar Rp19 miliar.

Adapun anggaran di KPU yang sudah siap untuk pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel sebesar Rp20 miliar yang dikumpulkan dari dana Silpa Pilkada lalu termasuk di kab/kota. Artinya KPU memerlukan Rp4 miliar lagi untuk melengkapi anggaran yang telah ditetapkan yang dapat diajukan ke Pemprov Kalsel.

Sedangkan untuk Pilkada Ibu Kota Kalsel, Banjarmasin masih ada anggaran sisa (Silpa) pelaksanaan Pilwali Banjarmasin 2020 lalu sebesar Rp7 miliar yang dapat digunakan.

KPU Tetapkan Tanggal Pelaksanaaan PSU

Disebutkan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji daftar pemilih tetap (DPT) untuk PSU berjumlah 266.757 orang. PSU akan diselenggarakan di 301 TPS di Kota Banjarmasin, 502 TPS di Kabupaten Banjar dan 24 TPS di Kabupaten Tapin. Total ada 827 TPS di Kalsel yang menggelar PSU.

Pelaksanaan PSU sudah mulai disusun dan disepakati dilaksanakan pada 9 Juni 2021 atau setelah lebaran Idul Fitri. Penetapan tanggal ini akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPU RI.

Sarmuji menjelaskan persiapan logistik dan distribusinya dimulai 1 April dan diperkirakan rampung pada Mei 2021. "Pelaksanaan logistik memang lebih panjang waktunya karena yang harus dikerjakan banyak serta melibatkan berbagai pihak," jelasnya.

Adapun rekrutmen panitia ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan dilaksanakan pada April.

Panitia ad hoc ini diperkirakan memakan anggaran paling banyak mencapai 60 persen yang digunakan untuk membayar honor petugas PSU. 

Adapun untuk jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin direncanakan pada 28 April 2021 yang memasuki Bulan Ramadhan.

Masing-Masing Paslon Susun Strategi Pemenangan

Ketua Pemenangan Pemilu (PP) Kalimantan DPP Golkar, Bambang Heri Purnama menyatakan seluruh kader Golkar akan merapatkan barisan untuk memenangkan Paslon nomor urut 01 (Sahbirin-Muhidin). "Sesuai instruksi, seluruh kader partai Golkar wajib memenangkan Paslon nomor urut 1," ucapnya optimis.

Golkar akan melakukan rapat kembali dengan partai koalisi terkait ada atau tidaknya perampingan atau perombakan tim di tubuh pemenangan.  "Nanti hal tersebut akan kita rapatkan kembali bersama partai koalisi," sambung Koordinator Bidang Pemenangan DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi.

Hal senada disampaikan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK yang akan melakukan konsolidasi mendalam dengan partai koalisi untuk menyusun strategi pemenangan.

Mengingat Paslon 01 yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB jika ditotal memiliki suara mempuni serta didukung PSI, PKPI dan Perindo untuk mendulang kembali suara di 7 Kecamatan yang melakukan PSU. "Kami akan gerakkan mesin partai," tegasnya.

Meski, berdasarkan keputusan MK dari daerah yang tidak melakukan PSU, di atas kertas Paslon H2D unggul sekitar 22.289 ribu suara. Namun Kubu BirinMu mengaku tetap optimis mendapatkan suara dari sekitar 266 ribu pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Harapannya dari angka tersebut kami mampu mendulang 60-70 persen suara, kita optimis menang," ujarnya.

Paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat juga mulai menyusun strategi. Menurut Denny dikabulkannya sebagian permohonan sengketa Pilgub Kalsel 2020 menjadi tolak ukur bagi rakyat untuk memberikan hak pilih sebaik-baiknya.

"Dengan diputuskannya PSU, MK mengembalikan daulat rakyat kepada pemilih," ujarnya.

Saat ini pun dirinya bersama tim pemenangan tengah melakukan konsolidasi guna mencari langkah-langkah yang tepat sembari menunggu jadwal dan tahapan KPU dan Bawaslu Kalsel.

"Kami berharap semua elemen dalam pelaksanaan PSU melakukan secara profesional, demokratis dan netral untuk menjaga kemurnian suara rakyat," katanya.

Saat disinggung mengenai susunan tim yang ada di tubuh pemenangan, Denny menilai selama ini kinerja  tim yang ada telah baik. "Kalaupun ada perampingan atau perombakan tentu akan kami rembukkan bersama," ucapnya.

Berkaca pada daftar pemilih tetap (DPT) di tujuh kecamatan yang bakal dilakukan PSU berjumlah sekitar 266 ribu pemilih. "Fokus utama saat ini meyakinkan 266 ribu pemilih memberi amanah kepada kami untuk membangun banua," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel, Abidin mengatakan putusan MK ini menjadi tugas pokok bagi partai koalisi untuk merapatkan barisan memenangkan Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D).

Menjelang PSU, ia mengimbau 266 ribu masyarakat memberikan hak pilihnya kepada H2D. "Selamat berjuang, selamat memilih, selamat memiliki gubernur baru," katanya optimis.

Bagaimana dengan PSU Pilkada Banjarmasin?

Ketua Tim Kampanye dan Pemenangan Paslon 04, AnandaMu, Hendra mengaku menghormati hasil putusan MK dan siap melaksanakannya.

"Kami menghormati keputusan MK dan berusaha untuk melakukan yang terbaik," ujarnya.

Berdasarkan keputusan MK tersebut suara sah dari daerah yang tidak dilakukan PSU, Paslon nomor urut 02 (Ibnu-Arifin) masih unggul sekitar 14 ribu suara dari Paslon 04.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari tiga kelurahan tersebut berjumlah 30 ribu. Dari jumlah suara yang diperebutkan ini cukup signifikan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara paslon yang ikut dalam Pilkada Banjarmasin tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Hendra bersama tim akan menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendulang suara dari DPT, salah satunya dengan meningkatkan partisipasi pemilih.

Mengingat, angka golput di Banjarmasin Selatan (Bansel) termasuk tinggi dan diperkirakan 48 persen dari DPT di tiga kelurahan tersebut memilih untuk golput. 

Jika jumlah kehadiran sekitar 70 persen, maka sekitar 21 ribu pemilih yang menggunakan hak suara di tiga kelurahan tersebut.

"Tim lagi berkonsolidasi untuk menentukan langkah- langkah yang tepat, salah satunya agar partisipasi pemilih bisa meningkat," ucapnya.

Ketua tim Hukum Paslon nomor 2, Ibnu Sina - Arifin Noor, Imam Satria Jati memaparkan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan siap melaksanakannya.

"Kami tetap bersyukur, dan kami menghormati putusan yang dibacakan MK," ujarnya.

Dari 80 TPS tersebut, Imam merincikan ada 29 TPS di Mantuil, 23 TPS di Murung Raya dan 28 TPS di Basirih.

Tiga kelurahan yang diperintahkan PSU tersebut, yakni Kelurahan Mantuil dengan jumlah 29 TPS sebanyak 10.501 pemilih, Murung Raya dengan jumlah 23 TPS sebanyak 9.778 suara dan Basirih Selatan dengan jumlah 28 TPS sebanyak 11.207 suara.

Meski, lanjutnya kubu petahana memilikki jarak unggul dengan Paslon 04 sekitar 14 ribu, sedangkan jumlah DPT disana sekitar 30 ribu. Namun pihaknya akan tetap bergerak cepat agar bisa mendapatkan suara minimal separuh dari DPT ditiga Kelurahan tersebut. "InsyaAllah target sekitar 10 ribu pemilih," imbuhnya.

Terlebih lanjutnya, PSU diikuti tak hanya dua kubu yang bersengketa, namun empat pasangan calon yang melaju di Pilkada 2020 lalu.

Haris Makkie Dan Khairul Saleh Buka Suara Mengenai PSU Banjarmasin, Bagaimana Pendapatnya?

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dua paslon lain di Pilkada Banjarmasin 2020, Haris Makkie - Ilham Noor dan Khairul Saleh - Habib Al Habsy angkat suara.

Menurut paslon nomor 01 Haris Makkie, pihaknya tidak berharap banyak dalam Pemungutan Suara ulang (PSU) nantinya di tiga kelurahan. “Kita realistis saja untuk PSU," katanya.

Karena ujarnya, dunia politik sangatlah dinamis dan masyarakat Banjarmasin sangat menunggu calon pemimpin yang amanah.

Hal senada juga disampaikan kontestan pilkada 2020 lainnya, yakni Khairul Saleh bahwa dirinya berharap PSU nantinya bisa melahirkan pemimpin yang amanah. "Semoga berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan," katanya singkat. 

KPU-Bawaslu 'Warning' Tidak Ada Kampanye Sebelum PSU

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, sebelum pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel tidak ada tahapan kampanye.

Erna menuturkan yang termasuk definisi kampanye yakni kegiatan pasangan calon untuk mengajak orang memilih yang bersangkutan dengan menyampaikan visi misi dan program kerjanya.

Sedangkan apabila di bulan Ramadhan nanti ada calon yang membagikan zakat, menurutnya selama itu tidak melanggar unsur kampanye maka tidak ada larangan.

"Tapi kami mengimbau untuk semua masyarakat baik calon timses siapapun itu, untuk menjaga proses PSU ini supaya berjalan lebih aman lebih kondusif," kata dia.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi kampanye dalam tahapan PSU, hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 71.

"Kalo melalui media sosial apakah itu indikasi kampanye atau tidak perlu kajian perlu telaahan apakah ini memenuhi unsur kampanye atau tidak," terangnya.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifuddin Akbar menerangkan hal itu sesuai peraturan yang telah ditetapkan. "Jelang PSU tidak diperbolehkan kampanye bagi paslon," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan bagi paslon PSU nantinya, agar tidak melakukan kampanye. 

KPU Kalsel memastikan tidak ada tahapan kampanye paslon jelang pemungutan suara ulang (PSU). Untuk meningkatkan partisipasi pemilih KPU gencar sosialisasi ke masyarakat.

"Dalam tahapan dan program PSU tidak terdapat tahapan kampanye, kita mengimbau kepada pihak terkait memperhatikan itu," kata Komisioner Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah.

Adapun terkait pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),  KPU Kalsel akan melakukan evaluasi  pemenuhan syarat.

Edy menyampaikan panitia ad hoc yang bertugas pada Pilkada 2020 lalu berpeluang untuk mendaftar kembali. Dengan syarat domisili tempat tinggal tetap sama dan status pekerjaan. Sebab, jika sudah menjadi anggota ASN, Polri dan TNI tentu tidak bisa mendaftar. "Kami juga akan melakukan konfirmasi apakah masih bersedia menjadi panitia ad hoc kembali," ujarnya.

Disamping itu, Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis, Hatmiati menjelaskan dalam tahapan pelaksanaan tidak berbeda jauh dengan Pilkada 2020 yaitu waktu pemungutan suara tetap sama. Selain itu pemilih wajib mematuhi prokes.

Lebih lanjut Hatmiati menegaskan dalam PSU tidak ada istilah pemilih pindah. Semua yang melakukan pencoblosan di TPS adalah mereka yang masuk dalam daftar KPU Kalsel. "Tidak ada yang namanya pemilih pindah lagi. Pemilih yang akan mencoblos di TPS  adalah mereka yang masuk dalam  DPT, DPTD, dan DPPH," jelasnya. (*)

Ilustrasi: Tempo

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner