BERITABANJARMASIN.COM - Ketua KPU Kota Banjarmasin buka suara mengenai pelanggaran administrasi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan Paslon 04, AnandaMu.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah memaparkan pihaknya akan menggelar rapat pleno terkait pelanggaran tersebut.
"Hal ini menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Bawaslu Banjarmasin," jelasnya, Senin (5/4/2021).
Rahmi mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa sanksi teguran dan tertulis. Untuk itu, pihaknya meminta tim paslon AnandaMu tidak mengulangi pelanggaran serupa, karena sejatinya tidak diperbolehkan adanya kampanye menjelang PSU.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 73 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. “Apabila mengulangi lagi, akan kita tindak sesuai peraturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Ibnu Sina - Arifin melaporkan dugaan pelanggaran sebelum PSU yang dilakukan oleh Paslon 04 AnandaMu.
Kemudian Tim Hukum Ibnu-Arifin, telah menerima dua hasil laporan dari Bawaslu Kota Banjarmasin dengan nomor LP: 006/LP/PW/Kota/22.01/III/2021 dan 007/LP/PW/Kota/22.01/III/2021.
Dalam dua laporan tersebut menyatakan bahwa paslon AnandaMu beserta timses maupun tim relawan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kota Banjarmasin. (arum/sip)
Posting Komentar