BERITABANJARMASIN.COM - Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani menegaskan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran oleh paslon 04, Ananda-Mushaffa sebelum pemungutan suara ulang (PSU).
Jika terpenuhi syarat formil dan materil atau ada jenis dugaan pelanggaran pidana maka akan dilakukan register untuk dikoordinasikan dengan Gakkumdu.
"Kita lihat juga apakah ada pelanggaran administrasi pada Pasal 71 PKPU Nomor 18/2020," ucapnya, Rabu (14/4/2021).
Apabila terbukti, sambung Subhani, Bawaslu Banjarmasin akan merekemondasikan ke KPU Kota Banjarmasin. Kemudian KPU menelaah mengacu pada PKPU Nomor 25/2013 Pasal 22 tentang sanksinya.
Sebelumnya kuasa hukum paslon 02 Ibnu Sina-Ariffin, Kurniawan Putra melaporkan dugaan pelanggaran sebelum pelaksanaan PSU oleh paslon nomor 04 Ananda - Mushaffa Zakir ke Bawaslu Kota Banjarmasin.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran berupa kampanye yang dilarang dan menyebarkan ujaran kebencian. "Terkait kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim AnandaMu," terangnya.
Kurniawan menerangkan dalam giat tersebut pihaknya menemukan adanya dugaan kampanye terselujung dibungkus dengan kegiatan keagamaan. "Bahkan menyebar fitnah yang menyangkut SARA," tegasnya.
Menguatkan laporan, ia dan tim kuasa hukum membawa barang bukti, berupa file rekaman video berdurasi 30 menit dan bahan kampanye berupa brosur/tabloid dan stiker.
Dengan bukti itu pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin agar bisa ditindaklanjuti. Khususnya laporan dugaan adanya kegiatan kampanye menjelang PSU yang jelas dilarang dan tak boleh dilakukan oleh semua paslon. "Kami serahkan ke Bawaslu, kami berharap PSU bisa berjalan kondusif sesuai prosedur," harapnya.
Rencananya, kata Kurniawan, tim kuasa hukum juga akan menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak berwajib, untuk mengusut tuntas terkait kasus ujaran kebencian dan fitnah yang berbau SARA sesegera mungkin. (arum/sip)
Posting Komentar