BERITABANJARMASIN.COM - Laporan Tim Hukum Ibnu Sina-Ariffin mengenai dugaan kampanye ilegal yang dilakukan oleh ustaz berinisial H, simpatisan paslon AnandaMu dinyatakan terbukti.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani bahwa laporan tersebut diteruskan ke pihak kepolisian karena masuk ranah pidana.
Setelah diplenokan kemarin malam, lanjutnya maka hari ini (21/4/2021) laporan tersebut direkomendasikan ke pihak kepolisian. "Setelah tahap pemberkasan ini selesai langsung kami teruskan ke Polresta Banjarmasin," ujarnya.
Dengan membawa semua bukti pelanggaran yang diserahkan tim kuasa hukum Ibnu Sina - Arifin Noor, untuk disampaikan ke pihak kepolisian dalam kelengkapan berkas rekomendasi laporan tersebut.
Mohammad Kurniawan Putra, pelapor, mengapresiasi pihak Bawaslu Kota Banjarmasin yang telah melakukan kajian terhadap laporan pelapor dan mengeluarkan hasil dari kajian berupa rekomendasi, yaitu terhadap Terlapor II untuk diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.
Perwakilan Tim Hukum Ibnu Sina-Ariffin ini menegaskan dengan adanya hasil laporan ini maka ia menyampaikan kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan ilegal. Lampanye yang jelas-jelas dilarang apalagi kampanye hitam yang berisi informasi bohong dan fitnah. "Mari menjaga Kamtibmas di Kota Banjarmasin," imbaunya. (arum/sip)
Posting Komentar