BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot melalui Satpol PP Kota Banjarmasin mengimbau warung "sakadup" untuk tidak buka di bulan Ramadhan.
PLT Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Akhmad Muzeyin memaparkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan tidak diperbolehkan dibuka warung makan di siang hari. "Jika perda tersebut diindahkan maka akan ada tindakan tegas," ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Pemberian sanksi bagi warung yang nakal yakni sanksi tindak pidana ringan atau tipiring dan penertiban.
Pria yang juga menjabat sebagai Camat Banjarmasin Timur itu, meminta terhadap masyarakat menghargai adanya Perda Ramadhan dengan saling menghormati selama bulan puasa.
Ia mengatakan larangan warung makan buka siang hari diatur dalam surat edaran yang dikeluarkab Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin. "Untuk makan minum dibatasi, jangan di tempat terbuka," imbuhnya.
Untuk itu pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan penertiban di lapangan. (arum/sip)
Posting Komentar