Tegakkan Perda Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin Razia Warung Makan di Kawasan Ini | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 20 April 2021

Tegakkan Perda Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin Razia Warung Makan di Kawasan Ini

BERITABANJARMASIN.COM -Menegakkan penerapan Perda Ramadhan, Satpol PP Kota Banjarmasin gelar razia yustisi ke beberapa rumah makan, Senin (19/4/2021).

Adapun rumah makan yang jadi sasaran berada di Terminal Kilometer 6, Jalan Banua Anyar, Cendana, Kayu Tanggi dan Dahlia.

Dari razia yang digelar ditemukan beberapa warung makan nekat buka di luar jam beroperasi yang telah ditentukan selama Ramadhan.

"Sesuai Perda hanya boleh buka mulai jam tiga sore sama halnya dengan Pasar Wadai Ramadhan," jelas Kasi Penindakkan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin Mulyadi, Senin (20/4/2021).

Ia menambahkan dari beberapa warung maupun rumah makan yang terjaring, akan diberikan sanksi teguran untuk tidak mengulangi hal serupa.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi Perda Ramadan untuk menjaga suasana bulan suci. Sementara itu, AS pengelola salah satu rumah makan di Jalan Brigjend Hasan Basri mengaku tidak tahu adanya larangan rumah makan buka di siang hari.

Ia mengatakan rumah makannya tersebut hanya melayani pesan antar dan dibawa pulang, tidak makan di tempat. Kendati demikian, ia berjanji akan mematuhi Perda Nomor 4 tahun 2005 tersebut. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner