BERITABANJARMASIN.COM - Sebagai upaya menekan angka pernikahan anak usia dini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menjalin kerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Batulicin.
“Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” ucap Kepala DKBP3A Tanbu Hj Narni, Jumat (16/4/2021).
Dikatakannya ruang lingkup dari kerjasama ini adalah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.
Dengan memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.
Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.
"Diharapkan setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki," bebernya.
Selain itu dampak dari menikah di usia muda yakni rentan terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), risiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa. (adv/sip)
Posting Komentar