Beri Kejutan di Sidang MK, Begini Bantahan Paslon Ibnu Sina-Ariffin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 24 Mei 2021

Beri Kejutan di Sidang MK, Begini Bantahan Paslon Ibnu Sina-Ariffin

Sumber Foto: youtube 

BERITABANJARMASIN.COM - Gugatan pasca pelaksanaan PSU yang dilayangkan paslon 04 AnandaMu di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disidangkan, Jumat (21/5/2021).

Pada sidang kedua perkara dengan register Nomor 144 PHP.KOT-XIX/2021, tim hukum Ibnu Sina-Ariffin menggandeng Heru Widodo yang membeberkan beberapa jawaban atas gugatan yang dilayangkan. "Semua dalil yang digugat oleh paslon 04 tidak berdasar," tegas Ketua Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin, Imam Satria Jati.

Berdasarkan jawaban dari KPU Kota Banjarmasin dan bukti-bukti yang dihadirkan, dikatakan Imam, KPU Kota Banjarmasin telah melaksanakan penyelenggaraan PSU sesuai amanah putusan MK sebelumnya dan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Serta telah melaksanakan imbauan dari KPU RI dan pencermatan dari Bawaslu Kota Banjarmasin," jelasnya, Senin (24/5/2021).

Selain itu, berdasarkan data rekapitulasi hasil suara, lanjutnya, ada peningkatan pemilih secara tajam di wilayah PSU pada 9 Desember berjumlah 14.955 suara sah, sedangkan dalam pelaksanaan PSU meningkat menjadi 17.799 suara sah.  

Menurutnya KPU kota Banjarmasin telah maksimal melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti petugas KPPS lama dengan KPPS yang baru dalam pelaksanaan PSU dan telah maksimal melakukan sosialisasi di setiap kelurahan wilayah PSU serta pembagian Undangan pemilih di wilayah PSU.  "Sehingga tuduhan yang dialamatkan ke KPU Kota Banjarmasin sesungguhnya tidak benar dan telah dibuktikan  dalam persidangan MK," cetusnya.

Ia membeberkan berdasarkan laporan Pelaksanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin, pihak pemohon terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Wali kota dan wakil Wali kota Banjarmasin Tahun 2020.

"Selain itu dalam pelaksanaan H-1 PSU, ada peristiwa dugaan money politik yang telah kami laporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin namun proses ini terhenti karena pihak terlapor tidak mau hadir dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaraan yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Banjarmasin," urainya.

Imam menilai argumentasi hukum pemohon dalam permohonannya bersifat falasi dan kontradiktif. Berdasarkan fakta dan rekapitulasi hasil suara, pemohon telah meraih hasil suara terbanyak dalam PSU ini dengan berjumlah 11.769 suara yang menang di 73 TPS sedangkan Pihak Terkait berjumlah 4.619 suara yang menang di 7 TPS. "Selain itu dugaan pelanggaran yang dituduhkan ke pihak Terkait pada faktanya tidak terbukti di Bawaslu Kota Banjarmasin," cetus dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, selisih suara antara paslon 02 dengan paslon 04 sebesar 3,45 %. Imam Satria Jati menilai Permohonan Pemohon tersebut tidaklah memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf c Undang Undang Pemilihan.  "Mahkamah sudah semestinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan Hukum (legal)" tegasnya. (arum/RZN).

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner