BERITABANJARMASIN.COM - Pemasangan spanduk yang dinilai mengandung unsur kampanye atau menimbulkan perpecahan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni mendatang diminta segera dihentikan.
Komisioner KPU Kalsel Divisi Penegakan Hukum, Nur Zazin mengingatkan agar relawan tim maupun paslon agar tidak memasang spanduk bernada ujaran kebencian yang dapat menimbulkan perpecahan.
Dirinya pun berharap seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi dan menjaga ketertiban serta kedamaian agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar.
"Pelaksanaan PSU tidak ada kampanye, kita meminta laslon untuk dapat mengendalikan pemilih maupun pendukungnya," ujarnya (26/5/2021).
Menurut Zazin hal ini akan ditindaklanjuti lembaga pengawas pemilu yakni Bawaslu Kalsel untuk dilakukan kajian apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. "Bawaslu yang akan menindaklanjuti dan melakukan kajian terhadap spanduk tersebut," katanya.
Lain halnya dengan Bawaslu, KPU lanjutnya mempunyai wewenang untuk mensosialisasikan jadwal dan tahapan PSU kemasyarakat agar diketahui.
"Sosialisasi ini berisi ajakan untuk datang ke TPS dan mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar