DR Ichsan Anwary |
BERITABANJARMASIN.COM - Putusan MK terkait perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin mendapat tanggapan dari pengamat hukum dan politik dari Universitas Lambung Mangkurat, DR Ichsan Anwary.
Menurutnya\ putusan MK yang meminta Ibnu Sina-Arifin Noor ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin sudah sesuai. Mengingat permohonan pemohon (paslon 04) tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon.
Sebagaimana memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di MK. "Tak relevan jika MK meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan," tegasnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (27/5/2021).
Disebutkannya telah jelas bahwa Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016, menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.
Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak satu persen dikali 235.441 suara (total suara sah) = 2.354 suara.
Faktanya perolehan suara pemohon (AnandaMu) adalah 81.262 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait, Ibnu-Arifin sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 89.378 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 89.378 suara - 81.262 suara = 8.116 suara (3,45%) atau lebih dari 2.354 suara. "Bila permohonan dinyatakan tidak dapat diterima maka pokok perkara tidak diteruskan untuk diperiksa," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar