BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin berikan cuti satu hari libur untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 Mei di Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dimana sebelumnya, libur bersama lebaran telah dijadwalkan pada tanggal 12 sampai 19 Mei. Namun direvisi kembali karena menimbang situasi pandemi Virus Covid-19, sehingga digabung dengan cuti bersama pada tanggal 12 hingga 14 Mei.
Pelaksana Harian (Plh) Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar memaparkan bahwa ASN akan menjalankan tugasnya kembali pada Senin depan. "Hari Rabu sudah mulai libur sampai hari Minggu, ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Ia kembali mengimbau, dengan adanya libur tersebut tidak digunakan para ASN untuk melakukan mudik. Seperti yang telah ditekankan sebelumnya, bahwa ASN dilarang untuk melaksanakan mudik. "Kami harap ASN bisa memberikan contoh terhadap masyarakat," cetusnya.
Ia mengingatkan agar ASN memperhatikan perangkat kerja masing masing sebelum pulang. Dipastikan semua dalam keadaan off untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. (arum/sip)
Posting Komentar