BERITABANJARMASIN.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali dilakukan Pemkot Banjarmasin hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar memaparkan penerapan PPKM sendiri tidak ada perbedaan dari yang sebelumnya. "Sesuai Inmend Nomor 11/2021, PPKM mikro kembali kami perpanjang," paparnya, Selasa (25/5/2021).
Serta arahan Instruksi Pj Gubernur Kalsel Nomor 10/2021 tentang Perpanjangan PPKM. Ini dilakukan untuk penanganan Covid-19 di Banjarmasin. Hal tersebut dilihat dari adanya penurunan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Banjarmasin setelah Hari Raya Idulfitri lalu. "Ini efektif dalam penanggulangan Covid-19," imbuhnya.
Dalam penerapan PPKM tersebut juga, tidak ada larangan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan catatan penegakan prokes secara ketat. Ia menambahkan penerapan PPKM tersebut akan dilakukan patroli hingga rapid tes antigen jika kedapatan terjadinya kerumunan di tempat terbuka.
Baik itu kafe maupun tempat hiburan lainnya sebagai bentuk pengawasan dalam penerapan PPKM mikro. (arum/sip)
Posting Komentar