PERJALANAN Pilkada Banjarmasin memakan waktu cukup panjang dan alot melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU), gugatan kedua dan berakhir dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
------------------------------------------------------------
BERITABANJARMASIN.com
------------------------------------------------------------
Di meja MK dalil pemohon untuk membatalkan kemenangan hasil PSU yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin atas Paslon 02, Ibnu Sina-Arifin Noor harus kandas, setelah amar putusan dibacakan.
MK menyatakan permohonan Paslon 04 melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA), ditolak oleh MK.
Setelah sebelumnya MK memutuskan untuk melakukan PSU di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan atas laporan dari pemohon yang sama Paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Sujud Syukur
MK memutuskan Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dan disambut pasangan ini dengan melakukan sujud syukur.
"Proses yang cukup alot, kami bersyukur dan mengajak semua paslon lain untuk sama-sama membangun Banjarmasin," ungkap Wali Kota Banjarmasin terpilih, Ibnu Sina.
Ibnu mengatakan meski telah ditetapkan sebagai Wali Kota Banjarmasin dua periode, tidak lantas membuat dirinya bersama pasangannya Arifin Noor jumawa. "Mari sama-sama membangun kota kita ini lebih maju lagi," ajaknya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, Arifin Noor bahwa ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Banjarmasin. Ia meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi. "Kami meminta doa masyarakat memimpin kota yang kita cintai ini," ucapnya.
Putusan MK Disambut Legawa AnandaMu
Tim hukum paslon 04 AnandaMu, Dede Maulana mengaku legowo dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Ibnu Sina-Arifin Noor ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
"Kami menerima segala keputusan MK, selamat kepada pemenang yakni Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Arifin Noor," paparnya.
Ia mengatakan pihaknya juga siap mendukung Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Ibnu Sina - Arifin Noor dalam melanjutkan pembangunan kota agar lebih maju lagi. Mengingat hasil akhir sudah final tambahnya, maka pihaknya mengajak semua pihak bergandengan dalam melayani masyarakat Banjarmasin.
Ahli Hukum Jelaskan Mengapa Gugatan Kedua AnandaMu Tak Diteruskan MK
Putusan MK terkait perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin mendapat tanggapan dari pengamat hukum dan politik dari Universitas Lambung Mangkurat, DR Ichsan Anwary.
Menurutnya putusan MK yang meminta Ibnu Sina-Arifin Noor ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin sudah sesuai. Mengingat permohonan pemohon (paslon 04) tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon.
Sebagaimana memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di MK. "Tak relevan jika MK meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan," tegasnya.
Disebutkannya telah jelas bahwa Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016, menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.
Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak satu persen dikali 235.441 suara (total suara sah) = 2.354 suara.
Faktanya perolehan suara pemohon (AnandaMu) adalah 81.262 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait, Ibnu-Arifin sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 89.378 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 89.378 suara - 81.262 suara = 8.116 suara (3,45%) atau lebih dari 2.354 suara. "Bila permohonan dinyatakan tidak dapat diterima maka pokok perkara tidak diteruskan untuk diperiksa," ucapnya.
KPU Banjarmasin Siapkan Penetapan Ibnu Sina-Arifin Noor
KPU Kota Banjarmasin persiapkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kota Banjarmasin, Syafruddin Akbar memaparkan pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI. Hal itu mengacu pada putusan MK, sebagai perintah melaksanakan penetapan. "Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih diselenggarakan paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan putusan MK," katanya.
Saat pelaksanaan penetapan nantinya, empat paslon serta dua orang perwakilan tim pemenangan akan diundang untuk berhadir. Termasuk instansi terkait lainnya, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan KPU Provinsi Kalsel. "Namun jika tidak berhadir pelaksanaan penetapan akan terus berjalan," kata ia.
Setelah tahap penetapan tersebut, selanjutnya akan diselenggarakan pelantikan. Dimana surat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih yaitu Ibnu Sina-Arifin Noor akan diserahkan ke DPRD Banjarmasin untuk dilaksanakan sidang paripurna.
Sebagai informasi, hakim MK pada Kamis (27/5/2021) menyatakan Ibnu Sina-Arifin Noor sah untuk ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Mitos Dua Periode
Dengan putusan final MK ini, maka Ibnu Sina sebagai petahana mencatat sejarah baru. Ia menjadi Wali Kota Banjarmasin yang mampu kembali terpilih untuk periode kedua. Sebelumnya, pilkada di Banjarmasin dibayangi adanya mitos "dua periode". (arum/maya)
Posting Komentar