Menurut Rizaldi dalil-dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon tidak benar dan tidak berdasarkan fakta sebenarnya. "Ini akan kami sampaikan dan buktikan dalam keterangan pihak terkait pada agenda sidang yang akan datang, tunggu kejutan kami," tegasnya.
Sidang sendiri diselenggarakan secara luring dan daring yang dapat dilihat di channel resmi youtube Mahkamah Konstitusi RI. Dalam persidangan luring tersebut, dihadiri oleh pemohon Ananda dan Mushaffa Zakir yang diwakili kuasa kukumnya Bambang Widjojanto dan rekan.
Turut hadir termohon KPU Kota Banjarmasin dan kuasa hukumnya, pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, dan pihak terkait Ibnu Sina dan Ariffin yang diwakili kuasa hukumnya, Heru Widodo dan Rizaldi Nazaruddin.
Pada sidang panel Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini dipimpin oleh Aswanto sebagai ketua, dan Enny Nurbaningsih serta Daniel Y. P. Foekh sebagai anggota dengan agenda Sidang Pembacaan Permohonan dari Pemohon dan Penetapan Pihak Terkait.
Dalam resume permohonan yang dibacakan kuasa hukum pemohon mendalilkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Pihak Terkait dan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang tanggal 28 April 2021.
Terhadap resume Ppermohonan yang dibacakan tersebut, kuasa hukum termohon dan kuasa hukum pihak terkait keberatan atas dalil-dalil baru. “Berdasarkan softcopy yang kami printout dari perbaikan permohonan yang ada di website mahkamah disandingkan dengan ringkasan yang disampaikan oleh pemohon tadi terdapat dalil yang tidak ada dalam permohonan,” tegas Heru Widodo, kuasa hukum pihak terkait.
Terhadap Keberatan ini Hakim Panel Mahkamah Konstitusi mempersilakan menyampaikannya pada jawaban termohon dan keterangan pihak terkait. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (21/5/2021) dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan pihak terkait. (sip)
foto: SS channel Youtube MK RI
Posting Komentar