SUJUD SYUKUR - MK Putuskan Ibnu Sina-Arifin Sah Terpilih |
BERITABANJARMASIN.COM - Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan Ibnu Sina-Arifin Noor segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. Hal ini menyusul gugatan dari pemohon yaitu paslon 04 tidak diterima, Kamis (27/5/2021).
Usai pembacaan putusan yang dibacakan hakim MK, Aswanto, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, Ibnu Sina-Arifin lakukan sujud syukur. "Proses yang cukup alot, kami bersyukur dan mengajak semua paslon lain untuk sama-sama membangun Banjarmasin," ungkapnya.
Ibnu mengatakan meski telah ditetapkannya sebagai Wali Kota Banjarmasin dua periode, tidak lantas membuat dirinya bersama pasangannya Arifin Noor jumawa. "Mari sama-sama membangun kota kita ini lebih maju lagi," ajaknya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, Arifin Noor bahwa ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Banjarmasin. Ia meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi. "Kami meminta doa masyarakat memimpin kota yang kita cintai ini," ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya paslon 04 AnandaMu kembali melayangkan gugatan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, ke MK pada 4 Mei 2021 lalu.
Namun, dari hasil pembacaan sidang putusan yang dibacakan hari ini, semua dalil gugatan dianggap tidak dapat dilanjutkan. Untuk itu, KPU Kota Banjarmasin diminta segera melakukan penetapan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. (arum/sip)
Posting Komentar