Begini Analisa Pengamat Hukum Kalsel Mengenai Class Action Warga untuk Pemerintah Daerah | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 02 Juni 2021

Begini Analisa Pengamat Hukum Kalsel Mengenai Class Action Warga untuk Pemerintah Daerah

BERITABANJARMASIN.COM - Gugatan resmi class action kepada Pemprov Kalsel di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Banjarmasin imbas Banjir yang melanda banua awal bulan lalu ditanggapi pengamat hukum Kalsel.

Gugatan claas action ini disampaikan 
Pengamat Hukum Tata Negara FH ULM, Ahmad Fikri Hadin Rabu (2/6/2021) berdasarkan Pasal 1 dan angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads.

Dalam aturan itu menyebutkan "Sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheiddaads) adalah sengketa didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut disampaikannya selain pembatalan SK atau keputusan penjabat negara PTUN juga mempunyai dasar kewenangan menilai tindakan faktual berdasarkan Pasal 87 UU 30/ 2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Dasar gugatan ke PTUN ini adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau lebih dikenal OOD dalam istilah belanda yang tertuang di Perma Nomor 2/2019," ujarnya.  (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner