BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, Birhasani mengatakan izin usaha perdagangan bahan berbahaya (B2) pengecer terdaftar akan diganti menjadi distributor terdaftar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sekarang tidak ada lagi, sekarang yang ada distributor terdaftar," kata Birhasani usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Distribusi B2 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) secara virtual, Senin (28/6/2021) di Kantor Disdag Kalsel, Banjarmasin.
Dikatakan dia dengan adanya perubahan tersebut, juga akan merubah tugas dan kewajiban Disdag di seluruh Indonesia yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dimana penerbitan SIUP bagi pengecer terdaftar bukan lagi menjadi tugas dan wewenang provinsi dan untuk distributor terdaftar perizinan akan langsung ke Kemendag RI.
Sementara berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang masih menjadi tugas dan kewenangan pada provinsi yakni pemeriksaan sarana dan distribusi.
Tim periksa tersebut terdiri dari lintas instansi termasuk BBPOM Kalsel, lintas SOPD, dan beberapa dinas terkait.
Olehkarenanya surat keputusan (SK) harus ditandatangani Gubernur. "Artinya tim pemeriksa masih ada, dan sedang kami proses mudah-mudahan dua tiga hari ini sudah ditandatangani gubernur," ujarnya.
Sambungnya, dalam menindak lanjuti PP Nomor 5 Tahun 2021, menurutnya perlu adanya peraturan Mendag RI, serta petunjuk teknis (Juknis) baru untuk menegaskan PP tersebut.
Selanjutnya untuk kewenangan dan tugas Disdag di Kabupaten/ Kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni terkait pemeriksaan fasilitas penyimpanan B2, pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan B2 di tingkat daerah kabupaten/kota pengguna akhir.
"Jadi pengguna akhir adanya di Kabupaten/ Kota, misalnya perusahaan karet adanya di Kabupaten Balangan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui yang merupakan bahan berbahaya diantaranya, sianida, boraks, formalin, zat kimia, pewarna buatan atau rhodamin B. (fitri/sip)
Posting Komentar