BERITABANJARMASIN.COM -
Pemerintah rencananya dikabarkan akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.
Dosen Perpajakan STIE Indonesia Banjarmasin DR Saiful Anuar Syahdan mengatakan, menurutnya pemerintah saat ini dalam sektor penerimaan pajak cukup tertatih-tatih terutama dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau ada pemikiran untuk menaikkan tarif PPN sembako, harus dipikirkan juga dampaknya," ujar Saiful, Sabtu (12/6/2021).
Terlebih terkait masalah kebutuhan pangan atau sembako, dalam kondisi seperti ini menurutnya kurang tepat. "Kenapa menaikkan PPN tidak dari pajak lainnya. Justru masyarakat kecil akan terdampak," ungkap Saiful.
Sehingga menurut Saiful, perlu dipertimbangkan arti kategori sembako yang dikatakan barang kena pajak.
Dia juga menegaskan, itu tidak bisa diperlakukan secara keseluruhan.
Sehingga, perlu adanya peninjauan atau kejelasan yang dikatakan barang kebutuhan pokok, misalnya sembako.
Diketahui, Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(fitri/sip)
Posting Komentar