BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait KLB Deli Serdang, DPP Partai Demokrat respon tindakan Kepala Staf Presiden itu.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, dengan mem-PTUN Menkumham, menunjukkan setidaknya ada beberapa hal.
Herzaky menjelaskan, pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19.
Dalam kondisi genting ini, sepatutnya fokus membantu Presiden. "Gugatan malah memecah fokus tugas," kata dia dalam siarab pers kepada media, Jumat (25/6/2021).
Kedua, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan.
Herzaky memaparkan Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky. (rilis)
Posting Komentar