BERITABANJARMASIN.COM - Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni mendatang, Pemkot Banjarmasin belum terima Surat Edaran (SE) untuk meliburkan ASN.
Hal itu disampaikan Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima mandat langsung dari pemprov. "Kami belum menerima SE, apakah ASN akan diliburkan pada PSU nanti," ucapnya, Minggu (6/6/2021).
Berbeda dengan PSU Pilwakot Banjarmasin sebelumnya, yang hanya dilakukan di tiga kelurahan. Sedangkan untuk PSU Pilgub kali ini dilakukan secara di 12 kelurahan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. "Semoga Senin kita sudah menerima arahan dari Pj Gubernur," harapnya.
Kendati demikian pihaknya akan mengikuti apapun instruksi Pemprov Kalsel terkait ASN. Selain itu ia berharap PSU dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Agar tidak terjadi klaster setelah pelaksanaan PSU. "Kami terus akan mengawasi hal itu," tegasnya. (arum/sip)
Posting Komentar