BERITABANJARMASIN.COM - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan belum adanya wali kota definitif berdampak pada pembangunan kota yang kurang terarah dan maksimal.
Hal ini karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih,
dengan tanpa definitif dikhawatirkan bisa berdampak pada perencanaan dan realisasi pembangunan kota hingga hari ini (18/6/2021).
Dirinya pun berharap pelantikan dapat segera dilaksanakan agar program dan rencana pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
Adapun saat ini DPRD Banjarmasin telah memparipurnakan penetapan kepala daerah terpilih Ibnu Sina-Arifin Noor dan telah menyurati Pemprov Kalsel untuk segera menjadwalkan pelantikan. "Pemprov meneruskan ke Mendagri, jadi masih menunggu hasil keputusan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Harry, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk lima tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan akhir masa jabatan. Sesuai dalam aturan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang tahapan hingga ditetapkan. Disampaikan 40 hari setelah dilantiknya kepala daerah.
Kemudian, proses penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda memiliki waktu maksimal selama enqm bulan setelah kepala daerah dilantik. Sedangkan tahapan lainnya hingga evaluasi RPJMD itu dilaksanakan paling lambat lima bulan setelah dilantik.
Bila itu tidak tercapai sesuai waktu ditentukan, tegasnya, maka ancaman sanksi administratif tidak dibayarkan hak keuangan selama tiga bulan, bisa saja diterima oleh Pemkot Banjarmasin.
Saat ini, tambahnya RPJMD Kota Banjarmasin periode 2016-2021, sempat mengalami revisi pada tahun 2018 lalu, dimana salah satu point unggulan yang dimasukkan adalah program smart city.
Dewan pun ingin ada kejelasan dan mempertegas apakah RPJMD untuk lima tahun kedepan masih sama dengan periode sebelumnya atau tidak karena berkaitan dengan pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin."Apakah nanti banyak mengalami perubahan dan penyesuaian," katanya. (maya/sip)
Posting Komentar