BERITABANJARMASIN.COM- Ombudsman RI Perwakilan Kalsel gelar diskusi tematik dalam rangka mengetahui mekanisme mengakses Program Indonesia Pintar (PIP).
Tema yang diangkat adalah menyoroti problematika penyaluran PIP. Diskusi digelar dengan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, SMA Negeri 10 Banjarmasin, dan SMP Negeri 23 Banjarmasin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman meminta penjelasan mengenai proses penyaluran PIP dan segala dinamikanya. "Kami berharap ada pemikiran kreatif dan terobosan menyangkut perbaikan layanan pendidikan," terang Hadi, Minggu (13/6/2021).
Selanjutnya percepatan penyelesaian laporan dalam bidang pendidikan serta terbangunnya narahubung antara Ombudsman dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.
Adapun Perwakilan Disdikbud Kalsel, Syamsuri dalam diskusi menjelaskan petunjuk pelaksanan PIP sesuai ketentuan yang berlaku dan tahapan pengajuan bantuan yang dibuka dalam empat tahap yaitu pada bulan Maret, Juni, Agustus dan Oktober.
Dijelaskan bahwa kewenangan Dinas Pendidikan Kalsel terbatas pada pemantauan pencairan dana PIP sesuai usul dan nominal dana yang sudah dan yang belum dicairkan. "Penetapan penerima bantuan serta mekanisme pencairan dananya merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan di pusat." ungkapnya.
Beberapa masalah yang sering dihadapi baik di Dinas Pendidikan maupun sekolah adalah keluhan mengenai adanya siswa yang tidak menerima bantuan dari PIP. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh siswa yang lupa melapor ke sekolah lanjutan SD ke SMP atau SMP ke SMA bahwa yang bersangkutan adalah penerima PIP.
Kemudian persyaratan penerima yang tidak terpenuhi, kesalahan dalam penginputan data oleh operator, atau ketidaksinkronan data antara DTKS dengan Dapodik. Lebih lanjut dijelaskan perwakilan Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan pihak sekolah harus melakukan verifikasi lapangan agar bantuan PIP dapat disalurkan secara tepat sasaran.
"Untuk tahun 2021 ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mendapatkan kuota bantuan PIP yang telah disetujui Kemendikbud sebanyak 7.359 untuk Sekolah Dasar (SD) dan 3.905 untuk SMP," jelasnya.
Sebagai hasil diskusi, Ombudsman memberikan catatan perbaikan kedepannya yang perlu dilakukan baik oleh Disdik maupun pihak Sekolah. Pertama, mengefektifkan kembali kegiatan sosialisasi mengenai PIP oleh Disdik ke sekolah-sekolah, dengan melibatkan masyarakat khususnya para peserta didik dan wali atau orang tua.
Kedua, mengefektifkan pengelolaan pengaduan di setiap sekolah antara lain dengan menunjuk petugas pengelola pengaduan yang ditetapkan secara tertulis. Ketiga, melakukan validasi data terhadap siswa penerima bantuan PIP secara berkelanjutan.
Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap terhadap jalannya program ini. Terakhir, membangun narahubung antara Ombudsman dan instansi terkait guna percepatan penyelesaian laporan dalam bidang pendidikan.(fitri/sip)
Posting Komentar