POLITICAL REPORT: "Extra Time" Pilkada Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 21 Juni 2021

POLITICAL REPORT: "Extra Time" Pilkada Kalsel

SEPERTI layaknya pertandingan bola di EURO 2020, Pilkada Kalsel akan kembali memerlukan waktu tambahan alias extra time setelah tim H Denny Indrayana- H Difriadi Darjat (H2D) menyatakan akan kembali mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertarungan masih akan berlanjut dan menambah lama durasi pilkada,

KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 2020

Hasil Pleno KPU Kalsel menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu)  sebagai pemenang Pilkada 2020. Selisih suara antara Paslon 01 BirinMu dan 02 H2D terpaut hingga 2,34 persen atau terjadi selisih sebesar 39.945 suara. 

BirinMu meraih suara 751.816 saat pilkada Desember 2020 lalu, hasil suara PSU sebanyak 119.307 suara dengan hasil akhir 871.123 suara. Sedangkan H2D meraih suara di Desember 2020 lalu 774.078, pada saat PSU meraih 57.100 suara dengan hasil akhir 831.178 suara.

Biar Mahkamah Konstitusi yang Menilai

Saksi Paslon 02 H Denny Indrayana- H Difriadi Darjat (H2D) menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara pada rapat pleno KPU Kalsel dan akan melayangkan gugatan ke MK. 

Penolakan disampaikan saksi Paslon 02, Ilham Noor kepada KPU Kalsel atas hasil yang dibacakan dan ditetapkan sebagai hasil resmi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan tiga kabupaten di Kalsel. "Ini pintu terakhir kami, menyatakan sikap terhadap proses PSU yang sudah berlangsung," ujarnya.

Ilham mengatakan proses perhitungan suara tentu melalui perjalanan panjang dari tingkat pemungutan suara, pleno kecamatan, pleno kabupaten/kota hingga dibacakan KPU Kalsel. Namun menurutnya seiring proses pelaksanaan PSU berjalan masih diduga terjadi kecurangan.

"Biarlah MK yang menilainya, sebagai warga negara yang taat akan menyerahkan sepenuhnya sesuai koridor hukum," terangnya.

Ia pun dengan tegas menyatakan menolak hasil rekapitulasi perolehan suara setelah menyampaikan tujuh point keberatan yang disampaikan kepada KPU Kalsel. "Hasilnya  kami menolak," ucapnya.

Saksi H2D Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Suara dengan Tujuh Alasan

Dijelaskan Saksi H2D, Ilham Noor dalam proses PSU pihaknya mencatat banyak hal yang harus dikoreksi. Tujuh poin yang menjadi dasar pihaknya bersikeras akan membawa ke MK.

Pertama ia menyebut adanya dugaan mobilisasi perekaman KTP elektronik jelang PSU yang pada pemilu sebelumnya tidak pernah diadakan. Kedua banyak pemilih di Desember 2020 lalu bisa menggunakan KTP elektronik untuk memilih namun pada saat PSU justru tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sehingga banyak masyarakat kehilangan hak pilih.

Kemudian banyak pemilih yang tidak menerima surat undangan, keempat banyak pemilih sudah menerima surat undangan namun gagal memilih karena NIK berbeda dengan di DPT.  

Perdebatan pun muncul antar saksi terkait dimasukkannya tujuh poin penolakan saksi H2D terhadap hasil dalam berita acara sebagai kejadian khusus. 

Adapun dalam penandatanganan berita acara penetapan hasil pleno KPU Kalsel, hanya saksi tim BirinMu yang menandatangani berita acara. Sedangan saksi tim H2D hanya menyaksikan penandatanganan berlangsung. 

KPU Kalsel Tanggapi Penolakan Saksi H2D

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menjelaskan saksi yang tidak tandatangan dalam aturan tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan pada Kamis (17/6/2021).

Hal tersebut menurutnya hak tim paslon atau saksi. Pihak KPU pun akan menunggu hingga Selasa (22/6/2021) pukul 18.00 WITA apakah akan ada gugatan atau tidak nantinya.

Adapun mengenai keberatan saksi H2D itu kata Sarmuji merupakan kewenangan pihak lain. Ia menegaskan tim paslon tidak ada keberatan terhadap proses pleno yang berlangsung namun hanya menolak hasilnya. "Keberatan ini silahkan disampaikan kepada pihak lain yang berwenang," ucapnya.

Dirinya pun menyakini bisa saja tim H2D mempertimbangkan kembali keputusan  mereka untuk membawa ke MK.  Meskipun begitu, jika di MK, KPU ujarnya juga akan menyiapkan jawaban atas pengajuan tim H2D dan biarkan MK yang menilai.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin memberikan tanggapan atas penolakan hasil rekapitulasi dan menyatakan pada prinsipnya penolakan bukan terkait prosedur pleno terbuka tingkat provinsi. 

Dimana dalam penandatanganan berita acara penetapan hasil pleno, hanya saksi tim H Sahbirin Noor- HMuhidin (BirinMu) yang menandatangani berita acara. Sedangan saksi tim H2D hanya menyaksikan penandatanganan berlangsung. "Silahkan sampaikan ke Bawaslu atau pihak yang berwenang lainnya," ujarnya.

BirinMu Tanggapi Keinginan H2D Ajukan Kembali Banding di MK

Terkait opsi tim H2D yang akan kembali mengajukan banding ke MK, Sekretaris tim pemenangan BirinMu, Achmad Maulana  mengatakan itu adalah hak bagi paslon. "Itu adalah hak mereka," ucapnya.

Kemudian berkaitan dengan perdebatan antar saksi terkait pernyataan sikap sebanyak tujuh point penolakan yang disampaikan tim H2D ditanggapi Maulana.

"Pernyataan sikap itu sah saja dibacakan, namun saat point dimasukkan dalam berita acara kejadian khusus kami keberatan," paparnya.

Menurutnya tujuh point tersebut merupakan alasan tim H2D untuk tidak memberikan tandatangan dan menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kalsel. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner