Tolak Hasil Pleno KPU Kalsel, Tim Haji Denny: Biar MK Menilai | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 18 Juni 2021

Tolak Hasil Pleno KPU Kalsel, Tim Haji Denny: Biar MK Menilai

BERITABANJARMASIN.COM - Saksi Paslon 02 H Denny Indrayana- H Difriadi Darjat (H2D) menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara pada rapat pleno KPU Kalsel dan akan melayangkan gugatan ke MK. 

Penolakan disampaikan saksi Paslon 02, Ilham Noor kepada KPU Kalsel atas hasil yang dibacakan dan ditetapkan sebagai hasil resmi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan tiga kabupaten di Kalsel pada Kamis (17/6/2021).

"Ini pintu terakhir kami, menyatakan sikap terhadap proses PSU yang sudah berlangsung," ujarnya.

Ilham mengatakan proses perhitungan suara tentu melalui perjalanan panjang dari tingkat pemungutan suara, pleno kecamatan, pleno kab/kota hingga dibacakan KPU Kalsel. Namun menurutnya seiring proses pelaksanaan PSU berjalan masih diduga terjadi kecurangan.

"Biarlah MK yang menilainya, kita sebagai warga negara yang taat akan menyerahkan sepenuhnya sesuai koridor hukum," terangnya.

Ia pun dengan tegas menyatakan menolak hasil rekapitulasi perolehan suara setelah menyampaikan tujuh point keberatan yang disampaikan kepada KPU Kalsel. "Hasilnya  kami menolak," ucapnya.

Adapun dijelaskan Ilham dalam proses PSU pihaknya mencatat banyak hal yang harus dikoreksi. Tujuh poin yang menjadi dasar pihaknya bersikeras akan membawa ke MK.

Pertama ia menyebut adanya dugaan mobilisasi perekaman KTP elektronik jelang PSU yang pada pemilu sebelumnya tidak pernah diadakan. Kedua banyak pemilih di Desember 2020 lalu bisa menggunakan KTP elektronik untuk memilih namun pada saat PSU justru tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sehingga banyak masyarakat kehilangan hak pilih.

Kemudian banyak pemilih yang tidak menerima surat undangan, keempat banyak pemilih sudah menerima surat undangan namun gagal memilih karena NIK berbeda dengan di DPT.  

Sebelumnya terjadi perdebatan yang muncul antar saksi terkait dimasukkannya tujuh poin penolakan saksi H2D terhadap hasil dalam berita acara sebagai kejadian khusus. 

Adapun dalam penandatanganan berita acara penetapan hasil pleno KPU Kalsel, hanya saksi tim BirinMu yang menandatangani berita acara. Sedangan saksi tim H2D hanya menyaksikan penandatanganan berlangsung. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner