BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan saat ini Banjarmasin berstatus Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal itu, sesuai Instruksi Mendagri (Inmend) Nomor 23 tahun 2021 bahwa kota seribu sungai masuk dalam kategori PPKM darurat. "Menanggapi hal itu kita tidak langsung melaksanakannya 26 Juli nanti," paparnya, Sabtu (24/7/2021).
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap masyarakat agar agar tidak terkesan ekstrem pelaksanaannya.
Karena dikhawatirkan akan memberi dampak kurang baik, seperti sebelumnya penerapan PSBB pada April 2020 lalu yang membuat perekonomian masyarakat anjlok. "Kami harus mengkaji dampak penerapan tersebut nantinya," kata ia.
Untuk itu, ujar wali mota dua periode ini pihaknya saat ini mengupayakan agar tidak terjadi hal serupa saat PSBB lalu.
Dengan menggandeng para pengusaha di Banjarmasin untuk tidak melakukan pemberhentian karyawan saat penerapan PPKM darurat hingga 8 Agustus 2021 mendatang. "Ini menjadi perhatian kita agar tidak memberikan dampak terlalu dalam bagi masyarakat," harapnya.
Pihaknya akan terus melakukan koreksi data baik yang dimiliki kota, provinsi dan pusat seperti jumlah kapasitas rumah sakit yang sebelumnya hanya 495.
Namun, setelah diinstruksi ke seluruh rumah sakit untuk menambah kapasitas hingga 50 persen maka saat ini Kota Baiman tersebut bisa memiliki 1000 lebih kapasitas penanganan pasien Covid-19. "Kami berharap upaya tersebut level PPKM kita bisa turun," pungkasnya. (arum/sip)
Posting Komentar