BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin sampaikan tiga usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (15/7/2021) di Ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Tiga raperda yang diusulkan diantaranya terkait izin mendirikan bangunan (IMB), perubahan atas peraturan Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko) Nomor 13 Tahun 2008 Tentang pencegahan penanggalan kebakaran di Kota Banjarmasin, dan perubahan peraturan daerah Pemko Banjarmasi undang undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame.
"Jadi tiga buah raperda sudah kita sampaikan berdasarkan usulan DPRD Kota Banjarmasin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin.
Adapun dasar usulan raperda terkait IMB agar Kota Banjarmasin lebih tertata. Kemudian agar penanggulangan masalah kebakaran yang sering terjadi di Kota Banjarmasin bisa diatasi lebih efektif dan efisien.
"Harapannya dengan ditata peraturan raperda tersebut bisa mengantisipasi pencegahan kebakaran lebih maksimal dan cepat," ujar dia.
Selanjutnya terkait perda penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin, menurutnya masih banyak dan ada yang tidak memiliki izin. Sehingga hal ini dapat menganggu keindahan Kota Banjarmasin.
"Reklame yang tanpa izin ataupun yang selalu di evaluasi keberadaannya jangan sampai membahayakan pengguna jalan di Kota Banjarmasin," tutur dia.
Disampaikan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor, ketiga raperda yang diusulkan menurutnya memang perlu dilakukan perubahan dan ada sebagian nomenklatur yang harus disesuaikan.
Kemudian terkait kebakaran terkait keamanan pemadam kebakaran maupun masyarakat pengguna jalan terkadang tidak terkendali, sehingga perlu dilakukan perbaikan refisi tata ruang tersebut.
"Jadi IMB juga ada masalah tata ruang reklame tentu kita ingin ada penyesuaian untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat," imbuhnya.
Hal-hal tersebut menururnya yang akan direvisi Pemkot Banjarmasin, agar betul-betul mengakomodir seluruh sistim dan perubahan peraturan undang-undang dengan menyesuaikan tata ruang.
"Insya Allah akan diperdakan oleh DPRD kota untuk perda Tahun 2021-2024," pungkasnya.(fitri/sip)
Posting Komentar