BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menyepakati dua usulan raperda menjadi inisiatif dewan. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna (15/7/2021).
Dua buah Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi atas usul Komisi III serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel atas usul Komisi IV.
Memimpin rapat paripurna internal saat penyampaian penjelasan kedua usulan Raperda tersebut, Ketua DPRD Kalsel Supian HK dengan didampingi Wakilnya Karmila.
Diketahui kedua Raperda inisiatif tersebut akan dibahas bersama eksekutif pada penyampaian dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan pada 19 Juli 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri menyampaikan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalan.
Dengan pelayanan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan masyarakat memperoleh kemudahan untuk meningkatkan sektor ekonomi, sosial maupun budaya. "Hal ini menjadi dasar munculnya gagasan Raperda tersebut," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Abdul Hasib Salim mengatakan Kalsel memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan proaktif dalam penyelenggaraan penguatan fasilitasi pendidikan tinggi sesuai aturan yang berlaku. "Melalui Raperda inisiatif, kita harapkan dapat terwujud," ujarnya. (maya/sip)
Posting Komentar