BERITABANJARMASIN.COM - Jalur keluar masuk ke Kalimantan Selatan (Kalsel) akan lebih diperketat di Pintu-pintu masuk udara, laut, dan darat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel, Muslih Kamis (8/7/2021). Lebih lanjut, peraturan tersebut akan segera dibuat dengan dikeluarkannya surat edaran atau maklumat dari Pemerintah Provinsi Kalsel.
"Isi peraturannya nanti masyarakat yang masuk ke wilayah Kalsel wajib melakukan tes PCR maksimal 2X24 jam," kata dia.
Kemudian mereka yang datang dari zona level 4 dan 3 sesuai dengan darurat PPKM akan di isolasi atau di karantina selama lima hari sampai hasil tesnya negatif. "Kalau yang isolasi mandiri mengalami gejala, itu harus wajib di PCR," pungkas dia. (fitri/sip)
Posting Komentar