BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menggelar gladi pelantikan pengganti antar waktu (PAW) almarhum Gusti Rusdiansyah yakni HM Isra Ismail di ruang Rapat Paripurna, Selasa (6/7/2021).
Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 161.63-1317 Tahun 2021 tentang pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kalsel yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Juli 2021.
Disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK
hal ini sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum yang memiliki suara terbanyak selanjutnya akan menempati kursi dewan dan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2019 - 2024.
Dengan dilantiknya Isra Ismail formasi DPRD Kalsel akan lengkap 55 orang untuk melaksanakan tugas dan fungsi legislatif.
Supian pun berharap setelah dilantik menjadi anggota dewan diharapkan dapat meneruskan pokok pikiran (pokir). "Semoga beliau dapat meneruskan pokir yang belum terlaksana sebelumnya," ujarnya.
HM Isra Ismail sendiri berada pada daerah pemilihan (Dapil) II Martapura Kabupaten Banjar. Dirinya akan duduk di komisi III dan Badan Anggaran (Banggar).
Isra Ismail pun meyakini akan bekerja dengan maksimal terkait pekerjaan yang belum terselesaikan tersebut. "Besok dilantik, dan kata ketua dewan langsung bekerja, saya siap melaksanakannya," jelasnya.
Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mempercayakan mengemban amanah dan memberikan dukungan kepada dirinya untuk menempati posisi anggota DPRD Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar