BERITABANJARMASIN.COM - PDAM Bandarmasih menyesuaikan tarif biaya meter per tanggal 1 Agustus 2021 mendatang.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Yudha Achmadi memaparkan kenaikan tarif tersebut tidak diberlakukan terhadap pelanggan golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau golongan A1-1 dan A1-2. "Dari 25 ribu lebih pelanggan tidak semua akan mengalami penyesuaian tarif," terangnya, Kamis (1/072021).
Yudha mengatakan sebelumnya ia sudah melakukan rapat bersama dewan pengawas dan Pemkot Banjarmasin. Sehihgga mendapatkan kesepakatan bersama pemberlakuan kenaikan biaya meter air leding.
Alasan mendasar kebijakan kenaikan biaya tersebut karena biaya meter milik PDAM mengalami kenaikan yang sudah terjadi cukup lama dan sudah lama direncanakan untuk naik sejak 2017 lalu. "Kenaikan ini bukan harga airnya tapi terkait sewa meteran," kata ia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SK PDAM.59/KPTS/Vll/2021 tentang penetapan beban tetap dan penyesuain pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM.
Dalam SK tersebut terbaca ada tiga golongan yang mengalami kenaikan yakni niaga besar 2, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pemerintahan.
Misalnya harga golongan Niaga Besar 2 yang lama kena tarif Rp 45 ribu menjadi Rp 90 ribu. Kemudian lembaga pendidikan yang lama Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Selanjutnya golongan lainnya seperti rumah tangga A2-1, A2-2 dan golongan lainnya rata rata naik 50 persen ke atas. (arum/sip)
Posting Komentar