BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin berikan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah terhadap sejumlah sektor wajib pajak.
Hal tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021, yang berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil memaparkan bahwa kebijakkan tersebut untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak disaat masih mewabahnya pandemi Virus Covid 19. "Pemkot bebaskan sanksi administrasi pajak hingga akhir tahun nanti," ujarnya, Rabu (28/7/2021).
Adapun sektor tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hiburan, restoran dan Hotel. Sehingga membuat wajib pajak yang menunggak tidak memdapatkan denda dari keterlambatan pembayaran sebelumnya.
Hanya membayar besaran jumlah wajib pajak bagi para pelaku usaha. "Ini kesempatan wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk membayar tanpa ada denda," jelas ia.
Denda sendiri bebernya, sebelumnya sebesar dua persen dari jumlah yang pajak yang harus dibayar tiap bulan. (arum/sip)
Posting Komentar