BERITABANJARMASIN.COM - ASN Pemkot Banjarmasin mulai menjalankan kembali penggunaan atribut kepangkatan pada pakaian dinas. Hal itu mengacu Permendagri Nomor 10/2020, terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memaparkan penerapan tersebut sebelumnya telah mendapatkan kesepakatan bersama kepala SKPD dengan menambahkan lencana kepangkatan di pakaian. "Agar kita bisa membedakan golongan ASN di lingkup Pemkot," imbuhnya.
Selain itu Ibnu menerangkan dengan adanya atribut kepangkatan tersebut bisa menyadarkan bagi pemilik lencana tinggi akan tugas dan tanggung jawabnya.
Wali Kota Banjarmasin dua periode ini menerangkan bahwa pihaknya kebijakan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu satu atau dua bulan. "Sebagai penyesuian kebijakkan tersebut," ucapnya.
Untuk secepatnya penerapan tersebut akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) agar para ASN bisa lebih pemahaman dan menjalankannya. (arum/sip)
Posting Komentar