BERITABANJARMASIN.COM - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel terkait implementasi regulasi yang mengatur hak penyandang disabilitas, Senin (12/7/2021).
Aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 4/2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan UU Nomor 16/2016 tentang pekerjaan yang merekrut penyandang disabilitas.
Dalam UU dan Perda tersebut diharuskan merekrut penyandang disabilitas baik di BUMN maupun pemerintah.
"Diharapkan aturan ini dapat diimplementasikan pemerintah dan dapat berjalan lancar," ucap Ketua Dewan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalsel, M Ashori
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Asbullah mengatakan perda tersebut harus beriringan dengan pergub yang semestinya dilaksanakan.
DPRD Kalsel, lanjut ia, dapat menjadi perpanjangan tangan untuk lebih mengawal terealisasinya perda.
Adapun terkait rekrutmen pekerjaan penyandang disabilitas diharapkan dapat lebih diperhatikan sehingga terpenuhinya Unsur-unsur di dalam perda. Hasil ini pun akan dilanjutkan Komisi IV DPRD Kalsel melalui rapat dengan instansi terkait. (maya/sip)
Posting Komentar