BERITABANJARMASIN.COM - Finalisasi Raperda Alih Status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tinggal selangkah lagi.
Disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda dimaksud, Faisal Hariyadi finalisasi ini belum dapat dilakukan berkenaan masih adanya modal pemerintah pusat di PDAM Bandarmasih. "Ini yang perlu kita konsultasikan lagi ke pemerintah pusat," ujarnya (22/7/2021).
Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah menanggapi bahwa status permodalan dari pemerintah pusat belum jelas.
Sehingga perlu dikonsultasikan apakah nantinya di masukkan ke pemerintah kota Banjarmasin atau menjadi modal pemerintah provinsi Kalsel. "Kami ingin perjelas status permodalan ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Mengenai pasal-pasal di dalam raperda semua sudah dibahas dan dapat disetujui bersama sehingga yakin Jefrie pada pembahasan lanjutan atau selangkah lagi dapat difinalisasi pansus.
Mengenai besaran modal yang ada di PDAM Bandarmasih sebanyak Rp100,45 miliar. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Bidang Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih, Farida Arianti.
Menurut Farida penyertaan modal dimaksud telah beberapa kali dikonsultasikan ke BPKP. Jadi seharusnya tinggal menunggu surat resmi untuk dimasukkan dalam draft raperda yang dibahas.
Meskipun nantinya PDAM Bandarmasih berbentuk Perseroda namun pelayanan kepada masyarakat tetap yang utama.
Perubahan status tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perubahan status PDAM mengacu pada PP di atas ada dua pilihan yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda). (maya/sip)
Posting Komentar