Dewan Dukung Program Diskon 50 Persen PKB dari Pemprov Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 17 Agustus 2021

Dewan Dukung Program Diskon 50 Persen PKB dari Pemprov Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Pemberian keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen kepada wajib pajak dinilai langkah tepat. Program Pemprov Kalsel ini dijalankan hingga 9 Oktober mendatang. 

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi mengatakan diskon pajak kendaraan di bawah tahun 2020 ini sudah tepat untuk dimanfaatkan wajib pajak di Kalsel. 

Menurutnya alasan Pemprov Kalsel melakukan relaksasi ini karena banyak usaha masyarakat mengalami dampak dari pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga hari ini (17/8/2021).

Selain di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru kata dia, dua Kabupaten yang merupakan Dapilnya masuk penerapan PPKM level 4 yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Ia mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak dimasa sulit sekarang akibat imbas dari pandemi tersebut.

"Program ini sangat memudahkan sekali untuk membayar pajak. Apabila ini tidak dimanfaatkan yang rugi itu kita sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin, Sihol Boangmanalu menyampaikan akan memaksimalkan program relaksasi ini.

"Kita terus berusaha agar pelayanan di instansi tetap terlaksana dengan maksimal," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner