BERITABANJARMASIN.COM - Pemberlakuan wajib vaksin bagi penumpang maupun sopir di UPTD Terminal Tipe B Kilometer 6 mengemuka belakangan ini di tengah pemberlakuan PPKM Level 4.
Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairin membantah adanya kewajiban vaksin tersebut, yang menurutnya lebih kepada imbauan. "Kami mengharapkan sudah divaksin agar lebih mudah saat perjalanan," ujarnya (24/8/2021).
Hal ini agar sopir maupun penumpang tidak terkena razia penjagaan dan pemeriksaan selama PPKM Level 4 sehingga lebih memudahkan dalam perjalanan. "Lebih dulu divaksin kita imbau untuk menghindari utamanya mereka yang dalam perjalanan antar daerah," ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar para sopir selama menarik penumpang mengedepankan protokol kesehatan (prokes). (maya/sip)
Posting Komentar