BERITABANJARMASIN.COM - Laporan mengenai penertiban baliho bando dihentikan Diskrimum Polda Kalsel karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan penertiban baliho bando sesuai koridor dalam penegakan perda. "Tuntutan tersebut tidak terbukti," paparnya, Sabtu (28/8/2021).
Ibnu menyampaikan pihaknya akan melanjutkan penertiban baliho bando, khususnya di kawasan Jalan A Yani KM6.
Penertiban sendiri bertujuan mencegah terjadinya hal - hal tidak diinginkan atau dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas. "Apalagi di kawasan jalan utama pengendara," imbuhnya.
Lanjutan penertiban sendiri ada mekanismenya. Seperti pemberian surat peringatan (SP) pada pemilik untuk melakukan penurunan sendiri baliho bando.
Jika tidak ada tanggapan dilanjutkan pemberian SP 2, 3. Kemudian penetapan dan baru dilakukan penertiban oleh Satpol PP. "Kami harus melalui dulu mekanismenya, tidak bisa serta merta melakukan penertiban," tambahnya.
Untuk diketahui kasus penertiban baliho bando bermula dari dilakukannya pembongkaran di beberapa titik kawasan Jalan A Yani satu tahun lalu.
Baliho yang melintang di atas jalan raya tersebut pun kemudian dibongkar dengan cara dipotong serta diturunkan, hingga kemudian materialnya diamankan. Pembongkaran dilakukan karena dinilai melanggar perda. (arum/sip)
Posting Komentar