Pemkot Banjarmasin Keluarkan SE Pergantian Hari Libur Nasional, Ini Penjelasannya | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 10 Agustus 2021

Pemkot Banjarmasin Keluarkan SE Pergantian Hari Libur Nasional, Ini Penjelasannya

BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin terbitkan surat edaran pergantian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Hal itu mengacu pada keputusan beberapa menteri sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kalsel.

Seperti hari libur nasional Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1443 H yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah hari liburnya menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Selain itu, mengganti Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1443 H yang awalnya jatuh pada tanggal Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi tanggal Rabu, 20 Oktober 2021.

Kemudian pemerintah juga menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021. "Bukan momennya yang diundur. Tapi hari liburnya saja," terang Sedakot Banjarmasin Mukhyar, Selasa (10/8/2021).

Menurut Mukhyar perubahan hari libur tersebut agar menghindari mobilitas dan aktivitas yang akan menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi penyebaran Covid-19.

Ia pun berharap terhadap masyarakat khususnya para ASN untuk mematuhi dan terus menegakkan protokol kesehatan. Kota seribu sungai saat ini telah resmi memperpanjang PPKM level 4, 10-23 Agustus 2021.

Untuk diketahui, pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 065/ 168 /ORG Tahun 2021, perubahan atas surat edaran nomor 065/065/ORG tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

SE tersebut berisikan 9 poin utama, yakni :

1. Bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya cluster baru perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021.

2. Mengganti Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah menjadi tanggal 11 Agustus 2021, mengganti Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.

3. Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama diatas sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini

4. Libur Fakultatif dimaksud merupakan libur yang diberikan kepada ASN yang beragama hindu agar melaksanakan upacara keagamaan.

5. Pengaturan Hari Libur Nasional ini dapat dipedomi dan berlaku pada tahun 2021, sepanjang tidak terjadi perubahan tidak diperlukan penegasan kembali.

6. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai/karyawan sesuai Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga. 

7. Bagi SKPD/unit Kerja dan PERUSDA yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari sabtu yang diapit oleh hari minggu dan hari libur nasional atau hari cuti bersama, maka hari sabtu tersebut. ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu atau bulan yang bersangkutan untuk jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

8. Bagi SKPD/unit Kerja dan PERUSDA yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, pimpinan unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

9. Para Kepala SKPD/Unit Kerja, dan PERUSDA agar meningkatkan pengawasan dalam rangka peningkatan disiplin pegawai dan untuk mentaati jam kerja terutama pada hari kerja yang sebelum atau sesudahnya merupakan hari libur nasional atau cuti bersama. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner