BERITABANJARMASIN.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Banjarmasin dilakukan beberapa revisi.
Revisi tersebut pada sektor perekonomian seperti pusat perbelanjaan modern atau mall yang dilonggarkan dibuka hanya 25 persen dari kapasitas. "Juga pada restoran dengan penerapan prokes ketat," ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Selasa (24/8/2021).
Hal serupa juga diterapkan pada rumah makan maupun restoran yang dibuka dengan pola hanya peruntukan dua orang satu meja dan dibuka hingga pukul delapan malam.
Kelonggaran diberikan pula terhadap tempat ibadah yang juga diterapkan 25 persen, dengan penegakan prokes secara ketat. "Hari ini kami revisi SE sebelumnya, sesuai arahan dari Inmend dan kebijakan daerah," paparnya.
Lantas bagaiamana dengan operasional Tempat Hiburan Malam (THM)?
Wali kota dua periode ini menerangkan untuk THM tidak ada kelonggaran alias ditutup sepenuhnya. THM tersebut meliputi karaoke, pub, diskotek, club dan lainnya termasuk rumah biliard. "Kalau untuk THM tutup sepenuhnya, tidak ada kelonggaran," cetusnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam penanganan laju penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih berstatus PPKM level IV. (arum/sip)
Posting Komentar