Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kalsel 2024 Dibahas | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 03 Agustus 2021

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kalsel 2024 Dibahas

BERITABANJARMASIN.COM - Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 tengah digodok DPRD Kalsel. Tahapan pemilihan akan dimulai Maret 2022.

Panitia Khusus (Pansus) II Raperda dimaksud telah melakukan kunjungan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kunjungan tersebut banyak menerima masukan salah satu permintaan adalah Raperda ini juga perlu dibicarakan secara sharing dari 13 kabupaten/kota terkait pelaksanaan pilkada kedepan.

Sebab, dalam pemungutan suara Pilkada 2024 akan dipisah dengan pileg dan pilpres. Adapun disebutkan Ketua Pansus II, Burhanuddin setiap tahunnya untuk cadangan pilkada akan dialokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar yang disisipkan melalui APBD dan dimulai tahun 2022. 

Hal ini menurutnya sesuai PP nomor 12 tahun 2019 bahwa dana cadangan pilkada bisa dipersiapkan secara bertahap yang diakomodir melalui Perda.

Berkaca pada pemilihan lalu ujar Burhanuddin dari KPU, Bawaslu dan keamanan memakan anggaran sekitar Rp250 miliar. Sedangkan hingga tahun 2023 berdasarkan nilai yang dianggarkan terkumpul sebesar Rp200 miliar.

"Pada tahun 2024 kita akan kembali mencarikan dana berapa kecukupan anggaran yang diperlukan," katanya.

Ditanya kapan raperda ini akan selesai Burhanuddin berharap secepatnya dapat dilaksanakan dan ditetapkan menjadi Perda. 

"Karena Maret 2022 sudah mulai sehingga secepatnya kalau bisa Raperda diselesaikan tahun ini," jelasnya. 

Adapun sesuai hasil Konsinyering dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP Kamis (3 Juni 2021) tahapan Pemilu dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara yakni mulai Bulan Maret 2022. 

Persiapan Admintrasi Peserta Pemilu dimulai November 2021 – Agustus 2022. Sedangkan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu pada September 2022 – Maret 2023. 

Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden pada Maret – Agustus 2023. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. 

Sementara Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner