BERITABANJARMASIN.COM - Sempat menjadi isu hangat wacana pengadaan mobil dinas baru untuk tiga waket DPRD Kalsel yang kemudian diminta pertimbangan dan penundaan mendapat respon dari sekretariat dewan.
Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah melalui Kepala Bagian Tata Usaha Riduansyah menjelaskan usulan pengadaan mobi dinas itu diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yang mengatur harga standar pengadaan barang dan jasa termasuk biaya perjalanan dinas.
Dimana sesuai Perpres, maksimal harga per unit mobilnya sekitar Rp700 juta lebih dengan jenis setara Fortuner atau Pajero Sport.
Riduan mengungkapkan usulan pengadaan mobil dinas itu diusulkan di dalam Sistem Pembangunan Informasi Daerah (SPID) Pemprov Kalsel.
Ia pun meyakini dikabulkan atau tidak itu tergantung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sekretariat dewan ini hanya sebatas mengusulkan dari usulan anggota dewan, bukan pengambil keputusannya," jelasnya.
Sebelumnya respon yang sama dengan Waket DPRD Kalsel, M Syaripuddin diberikan anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Troy Satria yang meminta pengadaan mobil dinas itu lebih baik dipertimbangkan untuk ditunda.
Menurutnya secara aturan pengadaan mobil dinas itu memang dibolehkah namun pemerintah daerah juga harus melihat kondisi yang masih Pandemi Covid-19.
"Dari segi aturan memang membolehkan, tapi dilihat juga situasi dan kondisinya," ujarnya.
Dengan situasi saat ini menurutnya, pengadaan mobil dinas bukan prioritas dan tanpa fasilitas tersebut dinilainya selama beberapa waktu ini juga tidak menghambat aktifitas para wakil ketua dewan.
Saat ditanya kembali Syaripuddin tetap menyarankan kepada Pemprov Kalsel lebih baik mempertimbangkan pengadaan mobil dinas itu untuk ditunda karena momentumnya tidak tepat saat Pandemi Covid-19 yang dikhawatirkan menjadi polemik ditengah masyarakat. Hal ini kemungkinan juga diikuti dua wakil ketua dewan lainnya, Hj Mariana dan Hj Karmila. (maya/sip)
Posting Komentar